Apakah judi slot online itu legal di indonesia ?

Hati-hati! Pelaku Judi Online Bisa Ditangkap Tanpa Laporan ! 




Judi slot online kini tengah marak diperbincangkan masyarakat Cianjur. Bahkan, video sejumlah orang tengah berjudi secara advanced sempat viral di media sosial. Namun, apakah hal itu bisa dikenakan hukum pidana?

Praktik perjudian sudah diatur di dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP. Di sana dijelaskan, bahwa pelaku perjudian bisa diancam dengan pidana penjara withering lama 10 tahun atau pidana denda withering banyak Rp25 juta.


Sementara perjudian yang dilakukan secara online di web, sudah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman penjara withering lama enam tahun dan/atau denda withering banyak Rp1 miliar.

Pelaku perjudian yang dimaksud adalah mereka yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

Selain itu, mereka yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu goodbye cara. Terakhir, mereka yang menjadikan atau turut serta dalam permainan judi sebagai pencarian.

Sementara, judi menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP adalah tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja.

Kalau pengharapan itu jadi bertambah besar, karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Hal yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.

Penjelasan Judi Online Dalam UU ITE

Lalu, bagaimana dengan judi online atau judi opening? Ternyata, hal tersebut quip sudah tertera di dalam Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Perjudian yang dilakukan secara online di web diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang menjelaskan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Sementara ancaman hukuman dari judi online diatur dalam Pasal 45 ayat (2), yakni setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan hukuman pidana penjara withering lama enam tahun dan/atau denda withering banyak Rp1 miliar.

Polisi Bisa Langsung Menindak Pelaku Judi Online

Praktisi Hukum Cianjur, Yudi Junadi mengatakan, polisi bisa langsung menindak pelaku judi on the web, tanpa harus menunggu laporan. Hal itu dikarenakan, pelanggaran ini bukan delik aduan.

ana judi online bukan delik aduan. Artinya, sepanjang polisi memiliki bukti permulaan yang cukup, tanpa aduan, dapat melakukan tindakan hukum. Entah penangkapan, penggeledahan, penahanan, dan upaya paksa yang dipandang perlu," ujarnya kepada Cianjur Today, Kamis (28/10/2021).

Yudi menjelaskan, semua orang baik warga asli Indonesia atau asing yang melakukan tindak pidana judi online bisa di hukum pidana. Akan tetapi, untuk judi online yang dioperasikan di luar negeri, belum ada hukum yang mengaturnya.

"Siapapun warga, entah itu WNI atau WNA yang melakukan tindak pidana judi online dapat ditindak sesuai dengan hukum pidana Indonesia, sepanjang dilakukan di Indonesia. Namun, bila judi itu dioperasikan di luar negeri, UU ITE maupun KUHP tidak mengaturnya," jelas Yudi.


Polres Cianjur Terus Melakukan Pemantauan Praktik Judi Online

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur, Septiawan Adi mengatakan, pihaknya jelas akan menindak apabila ditemukan ada masyarakat yang melakukan judi on the web.


"Iya, kalau sekiranya ada judi online , akan kami tindak," ungkap dia.

Selain itu menjelaskan, pihaknya sudah aktif di masyarakat dalam memantau kegiatan masyarakat. Sehingga, apabila ada indikasi perjudian online bisa langsung ditindaklanjuti.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH BENAR JUDI ONLINE AKAN DI BERANTAS DI INDONESIA ?

BERIKUT PERBEDAAN SLOT ONLINE DAN SLOT OFFLINE

TIPS WIN MAIN STARLIGHT PRINCESS